KETERBUKAAN INFORMASI PEMERINTAHAN DESA

JEPARA-Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemerintah Desa se Jawa Tengah di Kabupaten Jepara (Rabu, 15 Mei 2019). Kegiatan bimtek diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten/Kota. Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman bagi PPID dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut ketentuan Pasal 24 huruf d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur penyelenggaraan pemerintah desa yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, asas keterbukaan badan publik juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pemerintahan Desa sebagai badan publik yang mengelola dana dari APBN dan APBD dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Kebijakan percepatan sistem informasi desa (SIDesa) meliputi pengembangan sistem informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan secara mandiri dan sesuai kebutuhan, kerja sama pengembangan SIDesa dengan pihak ketiga dan integrasi DID. Bentuk sarana informasi desa meliputi grafis transparansi anggaran, website dan penyediaan dokumen online. Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa. Peraturan Komisi Informasi (Perki) ini mengatur informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan (APBDesa, luas wilayah, SDA, demografi, perdes kewenangan desa, PJMDesa dan RKPDesa), informasi yang dikecualikan, pelayanan informasi publik desa, permohonan, keberatan dan penyelesaian informasi publik desa. Materi Bimbingan Teknis Pemerintah Desa se Jawa Tengah dapat di http://ppid.sragenkab.go.id/?page_id=58