PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DI KABUPATEN SRAGEN

Sragen – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Pemkab. Sragen melaksanakan Upacara di Halaman Setda Kab. Sragen Kamis (1/6/2017), sebagai inspektur Upacara Wakapolres Sragen. Dalam kegiatan tersebut dibacakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, yang berisi tentang ditetapkannya tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Presiden RI Joko Widodo dalam sambutan yang dibacakan oleh Kapolres mengungkapkan “harus diingat bahwa kodrat bangsa Indonesia adalah keberagaman. Takdir Tuhan untuk kita adalah keberagaman. Dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Rote adalah keberagaman. Berbagai etnis, bahasa, adat istiadat, agama, Kepercayaan dan Golongan bersatu padu membentuk Indonesia”. Lebih lanjut disampaikan, “Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinnekaan dan keikaan kita, sikap tidak toleran yang mengusung ideologi selain pancasila dan yang diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang Hoax”. Presiden mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, bhiksu, pendanda, Ormas, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila. Pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus terus ditingkatkan. Presiden lebih lanjut mengungkapkan, “Kita juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah pasti tegas terhadap organisasi dan gerakan yang Anti Pancasila, Anti UUD 1945, Anti NKRI, Anti Bhinneka Tunggal Ika, yang sudah jelas di larang di bumi Indonesia”. Tema dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 adalah Saya Indonesia, saya Pancasila. Dalam kesempatan tersebut Bupati membacakan surat pernyataan sikap forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Sragen, “Saya Indonesia, Saya Pancasila, Saya Anti Narkotika” yang isinya : 1). Tidak ragu-ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang menggangu kesatuan dan persaudaraan, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika serta tidak, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; 2). Melakukan tindakan hukum dengan tegas kepada orang atau kelompok-kelompok yang berusaha dengan segala cara memecah belah bangsa Indonesia; 3). Mendorong semua kekuatan elemen masyarakat untuk bersatu melawan perpecahan bangsa dan penyalanggunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sragen; 4). Memperkuat persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Sragen untuk menangkal segala bentuk provokasi; 5). TNI, Polri dan pemerintah di Kabupaten Sragen akan meningkatkan kegiatan gunas mendorong sinergitas tercapainya rasa ke-Bhinneka-an di Kab. Sragen. Selanjutnya dilakukan penandatangan Pernyataan oleh Forkopimda diatas Spanduk MMT dan menempelkan stiker Anti narkoba pada kendaraan yang lewat di jalan Raya Sukowati Depan Kantor Setda Kab. Sragen (Humas)