Frequently Asked Questions
(FAQ)

Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan?

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik?

a. Pemohon dapat melakukan permohonan informasi melalui website PPID, layanan email, pos, faksimili atau datang secara langsung ke badan publik yang dimaksud atau ke Kantor Sekretariat PPID Kabupaten Sragen;

b. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;

c. Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kabupaten Sragen.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, faksimili, dikirim lewat pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Kabupaten Sragen?

a. Keberatan dapat diajukan melalui langsung ke kantor PPID atau email;

b. Melengkapi kolom yang telah disediakan;

c. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

PPID Kabupaten Sragen menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Kantor PPID berada dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Waktu layanan informasi?

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 07.30 – 16.00 WIB, hari Jumat dari pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB.

Polling Visitor