Self Assessment Quetionnare
(SAQ)

Kode Uraian Informasi
1.0.0.0 SARANA PRASARANA
KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 480/253/01.3/2022 TENTANG PENETAPAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023
DAFTAR INFORMASI PUBLIK KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023
AKSESIBILITAS SARANA DAN PRASARANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK DENGAN SISTEM ELEKTRONIK DAN NON ELEKTRONIK
PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PEMERINTAHAN (E-GOVERNMENT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
1.1.0.0 Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik
PERDA NO 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN 2023
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2023
RINGKASAN DOKUMEN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TH 2023
PERATURAN BUPATI NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023
PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023
RINGKASAN RKA PERUBAHAN APBD KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2023
RINGKASAN DOKUMEN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN TAHUN 2023
PERBUP NO. 9 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN APBD
1.1.1.0 Layanan Elektronik
INFORMASI KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN TAHUN 2023
BUKU RKPD PERUBAHAN KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2023
Buku Data Kependudukan
Data Agregat DKB/Data Anak
1.1.1.1 Menyediakan audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya
WASPADA DEMAM BERDARAH
TIPS SIAP SIAGAAN GEMPA BUMI
CEGAH VIRUS POLIO
WASPADA MENGHADAPAI MUSIM PANCAROBA
CEGAH PERUNDUNGAN DIKELAS
ANEMIA PADA REMAJA
ANAK BEBAS POLIO
1.1.1.2 Badan Publik memiliki aplikasi yang memuat layanan keterbukaan informasi/PPID berbasis mobile yang dapat diakses untuk umum
Website PPID RSUD dr. Soeratno Gemolong
Website PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen
Website PPID RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
Website PPID BPS
Website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen
Website MPP
1.1.1.3 Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (sebutkan dan sertakan bukti)
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA UNTUK DIFABEL DI PEMKAB SRAGEN
1.1.1.4 Penanganan recovery Covid 19 sesuai Tupoksi
SURAT EDARAN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
1.1.1.5 Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik
ALUR MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1.1.2.0 Layanan Non Elektronik
SE PENGANGKATAN ANAK
SE PENDATAAN ORANG ASING
Surat Edaran Pengadaan Langsung Tahun 2024
1.1.2.1 Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan
Ruang Layanan Informasi/PPID
1.1.2.2 Formulir Permohonan Informasi
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI DESA - PERKI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG SLIP DESA
1.1.2.3 Formulir Keberatan
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI DESA - PERKI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG SLIP DESA
1.1.2.4 Daftar Register Permohonan
Register Pelayanan Informasi Tahun 2022
REGISTER PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023
1.1.2.5 Jadwal pelayanan informasi publik
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
1.1.2.6 Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (sebutkan dan sertakan bukti)
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA UNTUK DIFABEL DI PEMKAB SRAGEN
2.0.0.0 JENIS INFORMASI
2.1.0.0 Memiliki Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan 2021 (format sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik)
Daftar Informasi Publik 2024
SK PPID Tahun 2024
KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 480/253/01.3/2022 TENTANG PENETAPAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023
DAFTAR INFORMASI PUBLIK KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023
2.2.0.0 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik;
KEPUTUSAN BUPATI SRAGEN NOMOR 800/238/01.3/2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH DI KABUPATEN SRAGEN TH 2023
SK TIM P3DN TAHUN 2024
SK PENETAPAN PA, KPA DAN BENDAHARA TAHUN ANGGARAN 2024
SE NO: 900/454/25/IV/2023 TENTANG HIMBAUAN BELANJA DI PASAR TRADISIONAL DI KABUPATEN SRAGEN
PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 75 TAHUN 2022 TTG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SRAGEN NO 39 TAHUN 2017 TTG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DALAM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
SURAT EDARAN NOMOR : 700/ 314 /03/2024 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT MOMEN HARI RAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
2.2.1.0 Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
2.2.2.0 Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
2.2.3.0 Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
RINGKASAN RKA PERUBAHAN APBD KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2023
2.2.4.0 Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024
PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023
Harga Satuan Pokok Kegiatan Anggaran Tahun 2025
2.3.0.0 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sragen
Struktur Organisasi Dinas Kominfo Kabupaten Sragen
2.3.1.0 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
2.3.2.0 Profil lengkap pimpinan dan pegawai;
Profil Pejabat Kabupaten Sragen
2.3.3.0 Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
SK PENETAPAN PA, KPA DAN BENDAHARA TAHUN ANGGARAN 2024
SK PENETAPAN PA, KPA DAN BENDAHARA TAHUN ANGGARAN 2023
RKA SKPD UPTD Technopark Ganesha Sukowati Sragen Tahun 2024
RKA SKPD Sekretariat DPRD Tahun 2024
RKA SKPD Sekretariat Daerah Tahun 2024
RKA SKPD Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Tanon II Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Tanon I Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Sumberlawang Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Tangen Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Sumberlawang Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Sukodono Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Sragen Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Sidoharjo Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Sambungmacan II Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Sambungmacan I Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Sambirejo Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Plupuh II Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Plupuh I Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Ngrampal Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Mondokan Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Miri Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Masaran II Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Masaran I Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Kedawung I Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Kedawung II Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Kedawung Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Karangmalang Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Kalijambe Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Jenar Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Gondang Tahun 2024
RKA SKPD RSUD Sukowati Tangen Tahun 2024
RKA SKPD RSUD Dr. Soeratno Gemolong Tahun 2024
RKA SKPD RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Sukodono Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Gesi Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Gemolong Tahun 2024
RKA SKPD Laboratorium Kesehatan Daerah Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Tanon Tahun 2024
RKA SKPD Puskesmas Tangen Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Sumberlawang Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Sragen Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Sidoharjo Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Sambungmacan Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Sambirejo Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Plupuh Tahun 2024
RKA SKPD Kecamatan Ngrampal Tahun 2024
2.3.4.0 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
SRAGEN SATU DATA
Buku Data Kependudukan
2.4.0.0 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
PERJANJIAN KINERJA DINAS KOMINFO KAB. SRAGEN TAHUN 2024
2.5.0.0 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
2.6.0.0 Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
2.7.0.0 Data perbendaharaan atau inventaris;
2.8.0.0 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
RENJA DINAS KOMINFO KAB. SRAGEN TAHUN 2024
2.9.0.0 Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
2.10.0.0 Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik (LLID);
Daftar Instansi yang tergabung dalam MPP
2.11.0.0 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
2.12.0.0 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
2.13.0.0 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
2.14.0.0 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
3.0.0.0 KUALITAS INFORMASI
3.1.0.0 Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
3.1.1.0 Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP)
3.1.2.0 Badan Publik memiliki Informasi Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi
3.1.3.0 Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaruan 1 minggu sekali
Twitter PPID Sragen
Instagram Dinas Kominfo Kabupaten Sragen
Website sragenkab.go.id
3.1.4.0 Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka
Informasi Dikecualikan PPID BPS Sragen
3.2.0.0 Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
Website Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Sragen
Layanan Pengaduan LaporGub
3.2.1.0 Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
Blog Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen
Website Resmi Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen
4.0.0.0 DIGITALISASI
4.1.0.0 Layanan Publik Digital
Layanan Data Pedia (Data Perncanaan Pembangunan Terintergarasi) Bapperida Kabupaten Sragen
Layanan SI RISMA (Sistem Informasi Riset Inovasi Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Sragen) Bapperida Kabupaten Sragen
Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) JDIH Kabupaten Sragen
Layanan SIPIONER (Sisitem Layanan Perizinan Online) Dinas PMPTSP Kabupaten Sragen
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sragen
Layanan KEPOK MAS ( Kebutuhan Pokok Masyarakat) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen dapat diunduh melalui website https://sragenkab.go.id/
Layanan Si PIPO (Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktek Kerja Lapangan) dapat diunduh melalui link http://bappeda.sragenkab.go.id/v2/#link
Layanan Si INTAN ASRI (Sistem Informasi Tanah Aset Sragen ASRI) BPKPD KAbupaten Sragen
MPP Digital Nasional
4.1.1.0 Pemerintah Provinsi memiliki layanan informasi publik berbasis website yang berkaitan dengan:
4.1.1.1 Transparasasi pengaduan dalam bentuk Wisthle Blower System (WBS)
4.1.1.2 Transparansi Bantuan Keuangan (CSR, Hibah, Bansos, BLT, dll)
4.1.2.0 Badan Publik memiliki aplikasi mobile layanan informasi publik dan terdaftar playstore/ appstore
4.2.0.0 Implementasi Open data/Satu Data
SRAGEN SATU DATA
4.2.1.0 Memiliki Penyelenggara Open data/ Satu data Tingkat Provinsi yang terdiri dari Pembina Data, Walidata Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data
Sragen Dalam Data
4.2.2.0 Melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka pelaksanaan tugas Forum Satu Data Indonesia
FGD Satu Data Indonesia dan Sragen Satu Data
Sosialisasi Satu Data Indonesia
Bimtek Statistik Sektoral
4.2.3.0 Pembaruan datasheet portal satu data secara berkala pada masing-masing Badan Publik
Data Perencanaan
4.3.0.0 Ketersediaan Data
Kecamatan Dalam Angka
Data Geospasial
Data Layanan Saraswati
4.3.1.0 Menyediakan data yang terinteragrasi dalam platform Satu Data Indonesia
Datasheet yang Terintergrasi dengan Open Data Sragen dan data.go.id. Bappenas
4.3.2.0 Ketersediaan datasheet yang sudah di upload minimal 500 datasheet untuk PPID Pelaksana dan 1000 datasheet untuk PPID.
4.3.3.0 Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet
5.0.0.0 KOMITMEN ORGANISASI
5.1.0.0 Legalitas
5.1.1.0 Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik
5.1.2.0 Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
5.1.3.0 Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :
SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
5.1.3.1 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
5.1.3.2 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
SOP Pelayanan Informasi Publik
5.1.3.3 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
5.1.3.4 SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
SOP Penanganan Keberatan Informasi
5.1.3.5 SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
5.1.4.0 Menetapkan dan mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
5.2.0.0 Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID
5.2.1.0 Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
5.2.2.0 Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
5.2.3.0 Telah melakukan verifikasi dokumen informasi publik berdasarkan SOP disertai bukti kegiatan
5.2.3.1 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik (bukan DIP)
5.2.3.2 Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik
5.2.3.3 Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi Publik (Bukan SK DIK)
5.2.3.4 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
5.2.3.5 Bukti kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
5.3.0.0 Penganggaran
5.3.1.0 Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
6.0.0.0 BARANG DAN JASA
6.1.0.0 Tahap Perencanaan
6.1.1.0 Badan Publik mengumumkan informasi pengadaan barang dan jasa terkait:
Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
6.1.1.1 Mengumumkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
6.1.1.2 Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2022 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
6.2.0.0 Tahap Pemilihan
6.2.1.0 Badan Publik memiliki, menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket-paket yang diumumkan tahun 2022 dan/atau paket yang telah selesai pengerjaan Tahun 2021 yang terdiri dari : (dua dokumen kontrak )
6.2.1.1 Kerangka Acuan Kerja (KAK);
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS BIDANG INFORMASI DAN DAN KOMUNIKASI PUBLIK 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGELOLAAN MEDIA KOMUNIKASI PUBLIK
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) LAYANAN HUBUNGAN MEDIA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYELENGGARAAN HUBUNGAN MASYARAKAT, MEDIA DAN KEMITRAAN KOMUNITAS 2023
6.2.1.2 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
6.2.1.3 Spesifikasi Teknis;
6.2.1.4 Rancangan Kontrak;
6.2.1.5 Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
6.2.1.6 Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
6.2.1.7 Daftar Kuantitas dan Harga;
6.2.1.8 Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
6.2.1.9 Gambar Rancangan Pekerjaan;
6.2.1.10 Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
6.2.1.11 Dokumen Penawaran Administratif;
6.2.1.12 Surat Penawaran Penyedia;
6.2.1.13 Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.2.1.14 Berita Acara Pemberian Penjelasan;
6.2.1.15 Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
6.2.1.16 Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
6.2.1.17 Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;
6.2.1.18 Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
6.2.1.19 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
6.2.1.20 Surat Perjanjian Kemitraan;
6.2.1.21 Surat Perjanjian Swakelola;
6.2.1.22 Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
6.2.1.23 Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
6.3.0.0 Tahap Pelaksanaan
6.3.1.0 Badan Publik menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket yang diumumkan tahun 2022 dan/atau telah selesai pengadaannya di tahun 2021 dalam bentuk:
6.3.1.1 Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
6.3.1.2 Ringkasan Kontrak yang sekurang[1]kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
6.3.1.3 Surat Perintah Mulai Kerja;
6.3.1.4 Surat Jaminan Pelaksanaan;
6.3.1.5 Surat Jaminan Uang Muka;
6.3.1.6 Surat Jaminan Pemeliharaan;
6.3.1.7 Surat Tagihan;
6.3.1.8 Surat Pesanan E-purchasing;
6.3.1.9 Surat Perintah Membayar;
6.3.1.10 Surat Perintah Pencairan Dana;
6.3.1.11 Laporan PelaksanaanPekerjaan;
6.3.1.12 Laporan PenyelesaianPekerjaan;
6.3.1.13 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
6.3.1.14 Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
6.3.1.15 Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over
Polling Visitor