Self Assessment Quetionnare (SAQ)
Tahun

Kode Uraian Informasi
1.0.0.0 SARANA PRASARANA
1.1.0.0 Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik
1.1.1.0 Layanan Elektronik
1.1.1.1 Menyediakan audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya
1.1.1.2 Badan Publik memiliki aplikasi yang memuat layanan keterbukaan informasi/PPID berbasis mobile yang dapat diakses untuk umum
1.1.1.3 Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (sebutkan dan sertakan bukti)
1.1.1.4 Penanganan recovery Covid 19 sesuai Tupoksi
1.1.1.5 Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik
1.1.2.0 Layanan Non Elektronik
1.1.2.1 Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan
1.1.2.2 Formulir Permohonan Informasi
1.1.2.3 Formulir Keberatan
1.1.2.4 Daftar Register Permohonan
1.1.2.5 Jadwal pelayanan informasi publik
1.1.2.6 Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (sebutkan dan sertakan bukti)
2.0.0.0 JENIS INFORMASI
2.1.0.0 Memiliki Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan 2021 (format sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik)
2.2.0.0 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik;
2.2.1.0 Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
2.2.2.0 Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
2.2.3.0 Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
2.2.4.0 Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
2.3.0.0 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
2.3.1.0 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
2.3.2.0 Profil lengkap pimpinan dan pegawai;
2.3.3.0 Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
2.3.4.0 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
2.4.0.0 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
2.5.0.0 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
2.6.0.0 Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
2.7.0.0 Data perbendaharaan atau inventaris;
2.8.0.0 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
2.9.0.0 Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
2.10.0.0 Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik (LLID);
2.11.0.0 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
2.12.0.0 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
2.13.0.0 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
2.14.0.0 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
3.0.0.0 KUALITAS INFORMASI
3.1.0.0 Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
3.1.1.0 Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP)
3.1.2.0 Badan Publik memiliki Informasi Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi
3.1.3.0 Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaruan 1 minggu sekali
3.1.4.0 Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka
3.2.0.0 Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
3.2.1.0 Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
4.0.0.0 DIGITALISASI
4.1.0.0 Layanan Publik Digital
4.1.1.0 Pemerintah Provinsi memiliki layanan informasi publik berbasis website yang berkaitan dengan:
4.1.1.1 Transparasasi pengaduan dalam bentuk Wisthle Blower System (WBS)
4.1.1.2 Transparansi Bantuan Keuangan (CSR, Hibah, Bansos, BLT, dll)
4.1.2.0 Badan Publik memiliki aplikasi mobile layanan informasi publik dan terdaftar playstore/ appstore
4.2.0.0 Implementasi Open data/Satu Data
4.2.1.0 Memiliki Penyelenggara Open data/ Satu data Tingkat Provinsi yang terdiri dari Pembina Data, Walidata Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data
4.2.2.0 Melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka pelaksanaan tugas Forum Satu Data Indonesia
4.2.3.0 Pembaruan datasheet portal satu data secara berkala pada masing-masing Badan Publik
4.3.0.0 Ketersediaan Data
4.3.1.0 Menyediakan data yang terinteragrasi dalam platform Satu Data Indonesia
4.3.2.0 Ketersediaan datasheet yang sudah di upload minimal 500 datasheet untuk PPID Pelaksana dan 1000 datasheet untuk PPID.
4.3.3.0 Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet
5.0.0.0 KOMITMEN ORGANISASI
5.1.0.0 Legalitas
5.1.1.0 Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik
5.1.2.0 Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
5.1.3.0 Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :
5.1.3.1 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
5.1.3.2 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
5.1.3.3 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
5.1.3.4 SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
5.1.3.5 SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
5.1.4.0 Menetapkan dan mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik
5.2.0.0 Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
5.2.1.0 Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
5.2.2.0 Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
5.2.3.0 Telah melakukan verifikasi dokumen informasi publik berdasarkan SOP disertai bukti kegiatan
5.2.3.1 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik (bukan DIP)
5.2.3.2 Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik
5.2.3.3 Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi Publik (Bukan SK DIK)
5.2.3.4 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
5.2.3.5 Bukti kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
5.3.0.0 Penganggaran
5.3.1.0 Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
6.0.0.0 BARANG DAN JASA
6.1.0.0 Tahap Perencanaan
6.1.1.0 Badan Publik mengumumkan informasi pengadaan barang dan jasa terkait:
6.1.1.1 Mengumumkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
6.1.1.2 Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2022 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi
6.2.0.0 Tahap Pemilihan
6.2.1.0 Badan Publik memiliki, menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket-paket yang diumumkan tahun 2022 dan/atau paket yang telah selesai pengerjaan Tahun 2021 yang terdiri dari : (dua dokumen kontrak )
6.2.1.1 Kerangka Acuan Kerja (KAK);
6.2.1.2 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
6.2.1.3 Spesifikasi Teknis;
6.2.1.4 Rancangan Kontrak;
6.2.1.5 Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
6.2.1.6 Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
6.2.1.7 Daftar Kuantitas dan Harga;
6.2.1.8 Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
6.2.1.9 Gambar Rancangan Pekerjaan;
6.2.1.10 Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
6.2.1.11 Dokumen Penawaran Administratif;
6.2.1.12 Surat Penawaran Penyedia;
6.2.1.13 Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.2.1.14 Berita Acara Pemberian Penjelasan;
6.2.1.15 Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
6.2.1.16 Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
6.2.1.17 Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;
6.2.1.18 Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
6.2.1.19 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
6.2.1.20 Surat Perjanjian Kemitraan;
6.2.1.21 Surat Perjanjian Swakelola;
6.2.1.22 Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
6.2.1.23 Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
6.3.0.0 Tahap Pelaksanaan
6.3.1.0 Badan Publik menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket yang diumumkan tahun 2022 dan/atau telah selesai pengadaannya di tahun 2021 dalam bentuk:
6.3.1.1 Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
6.3.1.2 Ringkasan Kontrak yang sekurang[1]kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
6.3.1.3 Surat Perintah Mulai Kerja;
6.3.1.4 Surat Jaminan Pelaksanaan;
6.3.1.5 Surat Jaminan Uang Muka;
6.3.1.6 Surat Jaminan Pemeliharaan;
6.3.1.7 Surat Tagihan;
6.3.1.8 Surat Pesanan E-purchasing;
6.3.1.9 Surat Perintah Membayar;
6.3.1.10 Surat Perintah Pencairan Dana;
6.3.1.11 Laporan PelaksanaanPekerjaan;
6.3.1.12 Laporan PenyelesaianPekerjaan;
6.3.1.13 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
6.3.1.14 Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
6.3.1.15 Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over
Polling Visitor Status Permohonan Informasi