SRAGEN — Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan monitoring dan penyampaian himbauan kepada pelaku usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor: 500.13.1 / 220 / 015 / 2026 tentang Himbauan Usaha Pariwisata di Jawa Tengah dalam Menyambut Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H / 2026 M. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perlu dilakukan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap seluruh usaha pariwisata, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas hiburan dan rekreasi.
Pengawasan difokuskan pada kegiatan hiburan seperti pentas musik atau live show, panti pijat/sauna/spa, permainan bilyard, serta jenis usaha hiburan lainnya agar selama Bulan Suci Ramadan tidak menimbulkan kegiatan negatif maupun gangguan lingkungan. Pelaksanaan usaha tersebut harus tetap memperhatikan norma-norma keagamaan, kesusilaan, dan kesopanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, usaha karaoke dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.
Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Satpol PP Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan monitoring dan penyampaian himbauan kepada pelaku usaha pariwisata menjelang Bulan Ramadan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Surat Edaran Himbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadan.
Monitoring dilaksanakan di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Sidoharjo, Kecamatan Sragen, dan Kecamatan Gondang dengan total 9 titik sasaran, yaitu:
- Havana Family Karaoke (Jl. Pungkruk – Tanon, Jetak, Sidoharjo)
- Palma (Jl. Dr. Sutomo, Sine, Bangak)
- RJ Café Karaoke (Asem Rejo, Karang Tengah)
- RC Café Karaoke (Asem Rejo, Karang Tengah)
- Grafika Karaoke (Widoro, Sragen)
- Café Letong (Pasar Hewan Nglangon)
- Karaoke Lowo Ireng (Gondang)
- Karaoke Arum Dalu (Gondang)
- Karaoke Meme (Gondang)
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP memberikan sosialisasi serta menyampaikan secara langsung Surat Edaran kepada para pemilik atau pengelola usaha hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama Bulan Ramadan.
Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2026, Satpol PP Kabupaten Sragen kembali melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang masih beroperasi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 44 ayat (4) yang menyatakan bahwa usaha karaoke dilarang beroperasi pada Bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban umum serta menjaga kondusivitas wilayah selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M. Oleh karena itu, kegiatan yang bersifat hiburan seperti karaoke dan kegiatan lain yang melanggar Peraturan Daerah dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sragen selama periode tersebut.
Monitoring dilaksanakan di wilayah Kecamatan Miri, Kecamatan Sumberlawang, dan Kecamatan Sidoharjo, dengan hasil sebagai berikut:
- Karaoke Havana Sidoharjo terpantau tutup.
- Tempat karaoke di kawasan Objek Wisata Gunung Kemukus terpantau tutup seluruhnya. Karaoke milik Bapak Berro terpantau buka, namun tidak terdapat aktivitas maupun pemandu karaoke. Di sekitar lokasi juga terpantau usaha karaoke lainnya dalam kondisi tutup.
- Karaoke Sellen di Modro, Kecamatan Miri terpantau buka dan sedang beroperasi, dengan 3 ruang karaoke yang digunakan serta terdapat 7 orang pemandu lagu (LC).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satpol PP Kabupaten Sragen meminta pemilik usaha karaoke yang masih beroperasi untuk segera menutup kegiatan usahanya selama Bulan Ramadan serta memberikan surat peringatan agar mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Melalui kegiatan monitoring dan pembinaan ini, Satpol PP Kabupaten Sragen berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, serta turut menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. Seluruh rangkaian kegiatan monitoring berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.
Satpol PP Kabupaten Sragen juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sragen.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
Jl. Dr. Sutomo Nomor 10, Sragen, Jawa Tengah 57213
Telepon: (0271) 892970
Website: sragenkab.go.id
Email: satpol@sragenkab.go.id
Instagram: @satpolpp.sragen