Self Assessment Quetionnare (SAQ)
Tahun 2025

Kode Uraian Informasi
1.0.0.0 SARANA PRASARANA
1.1.0.0 Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik
1.1.1.0 Layanan Elektronik
1.1.1.1 Menyediakan konten pelayanan informasi publik secara audio visual yang ditayangkan di media sosial dan website
1.1.1.2 Register dan Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik yang diumumkan pada website dan atau aplikasi pelayanan informasi publik
1.1.1.3 Menyediakan formulir permohonan informasi dan keberatan di website
1.2.2.0 Layanan Non Elektronik
1.2.2.1 Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan
1.2.2.2 Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan)
1.2.2.3 Formulir Permohonan Informasi dan keberatan
1.2.2.4 Daftar Register Permohonan
1.2.2.5 Jadwal pelayanan informasi publik
1.2.2.6 Menyediakan papan pengumuman/banner tentang berisi sosialisasi layanan keterbukaan informasi publik
1.3.3.0 Layanan Inklusif/Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
1.3.3.1 Sarana fisik untuk menunjang aksesibilitas penyandang disabilitas
1.3.3.2 Alat bantu untuk penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik (memperoleh informasi dan keberatan)
1.3.3.3 Keberagaman layanan untuk penyandang disabilitas (setidaknya 2 jenis disabilitas)
2.0.0.0 Kualitas Informasi
2.1.0.0 Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
2.1.0.0 Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
2.1.1.0 PPID menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2025 dan 10 DIP dari PPID Pelaksana sesuai dengan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
2.1.1.0 Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
2.1.2.0 PPID menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2025 dan PPID Pelaksana (sebanyak 10 DIK ) hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
2.1.2.0 Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya
2.1.3.0 Jangka Waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
2.1.3.0 Mengumumkan kejadian insiden siber pada website/media sosial Badan Publik yang dapat mengganggu pelayanan dan utilitas publik
2.1.4.0 Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
2.1.5.0 Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik dengan konten yang diproduksi Badan Publik sendiri, setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 4 kali dalam seminggu
2.1.6.0 Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka (bukti pengumuman perubahan klasifikasi dan DIP)
2.1.7.0 Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya
3.0.0.0 JENIS INFORMASI
3.1.0.0 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik;
3.1.1.0 Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
3.1.2.0 Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
3.1.3.0 Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
3.1.4.0 Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
3.2.0.0 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
3.2.1.0 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
3.2.2.0 Profil lengkap pimpinan dan pegawai;
3.2.3.0 Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis 2025
3.2.4.0 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
3.2.5.0 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
3.2.6.0 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
3.2.7.0 Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
3.2.8.0 Data perbendaharaan atau inventaris;
3.2.9.0 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
3.2.10.0 Agenda kerja pimpinan satuan kerja 2025
3.2.11.0 Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID)/Laporan Tahunan tahun 2024;
3.2.12.0 Bukti kirim LLID/Laporan tahunan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (maksimal dikirimkan 31 Maret 2025
3.2.13.0 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 2025
3.2.14.0 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2025
3.2.15.0 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
3.2.16.0 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (kliping media massa cetak/elektronik/website) pada periode 2025
4.0.0.0 Komitmen Organisasi
4.1.0.0 Legalitas
4.1.1.0 Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik
4.1.2.0 Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
4.1.3.0 Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :
4.1.3.1 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
4.1.3.2 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
4.1.3.3 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
4.1.3.4 SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
4.1.3.5 SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
4.1.3.6 SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik
4.1.3.7 Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik
4.1.3.8 Menetapkan standar biaya perolehan informasi publik
4.2.0.0 Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
4.2.1.0 Melaksanakan tugas sebagai PPID untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi seluruh proses pelayanan informasi
4.2.2.0 Bukti kegiatan :
4.2.2.1 Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik
4.2.2.2 Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan)
4.2.2.3 Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan
4.2.2.4 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
4.2.2.5 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi
4.3.0.0 Penganggaran dan Personel PPID
4.3.1.0 Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
4.3.2.0 Menyelenggarakan atau mengikuti training/pelatihan bagi PPID (dibuktikan dengan sertifikat/piagam)
4.4.0.0 PEMAHAMAN SUBSTANSI
4.4.1.0 Menyediakan jawaban atas permohonan informasi sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 (bukti : surat permohonan dan jawaban dari Badan Publik dalam semua platform setidaknya 5 register)
4.4.2.0 Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
4.4.3.0 PPID menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana
4.4.4.0 Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima
4.4.5.0 Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2024 maksimal 10 hari kerja atau ditambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasi
4.4.6.0 Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik
5.0.0.0 Digitalisasi
5.1.0.0 Layanan Publik Digital
5.1.1.0 Sistem pengaduan pelayanan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) melalui web/media sosial
5.1.2.0 Menampilkan hasil penanganan pengaduan 2025 (ulasan di Google, aduan dengan platform yang disediakan Badan Publik)
5.1.3.0 Badan Publik menyediakan informasi pada web/media sosial terkait perkembangan kinerja (program/kegiatan, anggaran) 2025 (bulanan atau triwulan)
5.1.4.0 Menampilkan statistik akses informasi website dan media sosial mulai Januari sampai dengan Agustus 2025
5.1.5.0 Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast, Youtube Channel, Live) yang diselenggarakan berkala, setidaknya 4 x di tahun 2025
5.2.0.0 Implementasi Open data/Satu Data
5.2.1.0 Memiliki atau menjadi kolaborator dalam platform Data Terbuka/Satu Data
5.2.2.0 Penggunaan Open Data/ Satu Data untuk penyusunan Kebijakan Badan Publik (tampilkan data dalam open data disertai hasil kebijakan yang menggunakan data tersebut)
5.2.3.0 Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet
5.2.4.0 Menyusun dan menampilkan data sektoral sesuai tugas fungsi Badan Publik, di website dan atau media sosial
5.3.0.0 INOVASI DAN KOLABORASI
5.3.1.0 Kolaborasi dengan Badan Publik lain untuk sosialisasi/peningkatan kapasitas/asistensi keterbukaan informasi publik
5.3.2.0 Manajemen data dan informasi Badan Publik untuk memperbaiki kualitas kebijakan dan layanan ditampilkan dalam website/subsite
5.3.3.0 Inovasi digital Badan Publik (satu) yang terkait dengan pelayanan publik dan informasi publik, maksimal inovasi dibuat 2024
6.0.0.0 Barang dan Jasa
6.1.0.0 Tahap Perencanaan
6.1.1.0 Badan Publik mengumumkan informasi pengadaan barang dan jasa terkait:
6.1.1.1 Mengumumkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
6.1.1.2 Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi
6.2.0.0 Tahap Pemilihan
6.2.1.0 Badan Publik memiliki, menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket-paket yang diumumkan tahun 2025 (satu paket) dan paket yang telah selesai pengerjaan Tahun 2024 yang terdiri dari : (dua dokumen kontrak )
6.2.1.1 Kerangka Acuan Kerja (KAK);
6.2.1.2 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
6.2.1.3 Spesifikasi Teknis;
6.2.1.4 Rancangan Kontrak;
6.2.1.5 Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
6.2.1.6 Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
6.2.1.7 Daftar Kuantitas dan Harga;
6.2.1.8 Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
6.2.1.9 Gambar Rancangan Pekerjaan;
6.2.1.10 Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
6.2.1.11 Dokumen Penawaran Administratif;
6.2.1.12 Surat Penawaran Penyedia;
6.2.1.13 Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.2.1.14 Berita Acara Pemberian Penjelasan;
6.2.1.15 Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
6.2.1.16 Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
6.2.1.17 Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;
6.2.1.18 Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
6.2.1.19 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
6.2.1.20 Surat Perjanjian Kemitraan;
6.2.1.21 Surat Perjanjian Swakelola;
6.2.1.22 Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
6.2.1.23 Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
6.3.0.0 Tahap Pelaksanaan
6.3.1.0 Badan Publik menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket yang diumumkan tahun 2025 dan/atau telah selesai pengadaannya di tahun 2024 dalam bentuk:
6.3.1.1 Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
6.3.1.2 Ringkasan Kontrak yang sekurang[1]kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
6.3.1.3 Surat Perintah Mulai Kerja;
6.3.1.4 Surat Jaminan Pelaksanaan;
6.3.1.5 Surat Jaminan Uang Muka;
6.3.1.6 Surat Jaminan Pemeliharaan;
6.3.1.7 Surat Tagihan;
6.3.1.8 Surat Pesanan E-purchasing;
6.3.1.9 Surat Perintah Membayar;
6.3.1.10 Surat Perintah Pencairan Dana;
6.3.1.11 Laporan PelaksanaanPekerjaan;
6.3.1.12 Laporan PenyelesaianPekerjaan;
6.3.1.13 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
6.3.1.14 Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
6.3.1.15 Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over
Polling Visitor Survey Kontak