Penyerahan Sertifikat Program PTSL di Kecamatan Sukodono

SRAGEN- Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan sertifikat tanah pada Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Balai Desa Jatitengah, Sukodono, Kabupaten Sragen (09/09/2020). Didampingi oeh Kepala BPN/ATR Sragen Bapak Agus Purnomo dan Camat Sukodono Bapak Yusdi Toyib, Bupati menyerahkan  empat buah sertifikat secara simbolis kepada penerima pada acara tersebut. Pemerintah Kabupaten Sragen menargetkan penyelesaian program  PTSL di 208 desa/kelurahan se-kabupaten Sragen pada tahun 2021, serta seluruh bidang tanah telah terdaftar untuk seluruh masyarakat kabupaten Sragen.

“ Bapak Ibu ingkang kulo hormati, Alhamdulillah dan selamat sertifikat ipun sampun dados…”

“ Berapa lama ini mengurusnya, ada 5 bulan ? waktunya termasuk cepat atau lama Bapak Ibu?” Sapa Bupati mengawali acara.

“Cepat..” sontak peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

 “Berapa biaya yang dikeluarkan Bapak ? apakah keberatan dengan biaya tersebut ? apakah sudah diberikan penjelasan juga terkait biayanya untuk apa saja? “ ungkapnya pada salah satu warga sukodono.

“ Uang yang dibayarkan sebesar 600 ribu bu, ya untuk administrasi, biaya patok dan lain-lain, saya juga tidak merasa terbebani” jawab salah satu warga.

Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga Sukodono terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah. Kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sragen dan BPN terbilang cukup baik menyukseskan program PTSL ini. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting bagi warga apalagi jika di desa, beberapa masih belum memiliki sertifikat tanah. Dengan adanya program ini, hak kepemilikan atas tanah jelas dan ada otentiknya yaitu sertifikat tanah sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Misalnya, pengakuan hak kepemilikan tanah yang sudah lama ditempati, namun belum ada sertifikat tanah yang jelas.

“Bapak, ibu saya berpesan .. itu sertifikat milik Bapak Ibu semua.. tolong simpan dengan baik, bisa dipakai sebagai aset, investasi, kalaupun dipergunakan untuk mendapatkan pinjaman, gunakan untuk hal yang produktif misalnya jualan, berdagang..” imbuhnya

Pesan disampaikan bupati untuk memberikan semangat pada warga dan manfaat akan sertifikat tanah yang menunjukkan kepemilikan. Tanah semakin lama akan semakin mahal, menjadikannya aset yang harus dijaga dan dipergunakan sebaik-baiknya.

Bupati Sragen juga menyampaikan terkait sanksi tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati No.54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Sragen.

“ Semakin hari semakin meningkat kasus penderita terkena Covid, saya minta warga wajib memakai masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Bagi siapa yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda 50 ribu ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Sragen, jika ada hajatan yang berlangsung dan tidak menerapkan protokol kesehatan denda 1 juta. Tolong pak camat harus tegas, ayo jaga semua, juga jikalau ada orang yang positif Covid19 dimohon jangan dikucilkan” ungkapnya.

EN/MO_Diskominfo